Tidak Ada Istilah Kulit dalam Agama

Pertanyaan :

Bagaimana hukum syari’at tentang orang yang mengatakan, bahwa mencukur jenggot dan memendekan pakaian merupakan kulit atau bukan dasar agama, atau tentang orang yang menertawakan orang yang melakukannya?

Jawaban :

Ungkapan ini sangat berbahaya dan merupakan kemungkaran yang besar. Tidak ada istilah kulit dalam agama, tapi semuanya adalah isi, kebaikan dan perbaikan. Agama terbagi menjadi pokok dan cabang. Masalah jenggot dan memendekkan pakaian merupakan masalah cabang, bukan pokok, namun demikian, tidak boleh menyebut sesuatu di antara perkara-perkara agama sebagai kulitnya. Dikhawatirkan orang yang mengatakan ungkapan semacam itu akan terjebak dalam pengurangan dan olokan sehingga menyebabkan keluar dari agama. Hal ini berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

 

“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)

Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memelihara jenggot, membiarkannya tumbuh dan menyuburkannya serta memotong kumis dan memendekkannya. Yang seharusnya adalah menaatinya dan mengangungkan perintah dan larangannya dalam segala perkara. Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat bahwa memelihara jenggot dan memotong kumis termasuk perkara yang diperintahkan. Adalah kebinasaan dan kerugian serta akibat buruk bagi yang bermaksiat terhadap Allah dan RasulNya. Begitu pula meninggikan pakaian hingga di atas mata kaki, merupakan perkara yang diperintahkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Bagian yang melebihi mata kaki yang tertutup pakaian, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari)

Juga berdasarkan sabdanya,

“Tiga golongan yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat, tidak pula memandang kepada mereka serta tidak menyucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih; Yang memanjangkan unjung pakaiannya melebihi mata kaki; yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan yang mempromosikan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda,

“Allah tidak akan memandang kepada orang yang menjulurkan (memanjangkan) pakaiannya karena sombong.” (Muttafaq’alaih)

Seharusnya seorang Muslim bertakwa kepada Allah, meninggikan pakaiannya, baik itu gamis, kain atau celana, dan tidak melebihi mata kakinya. Yang lebih utama adalah antara pertengahan betis dan mata kaki. Jika isbal (melabuhkan ujung pakaian melebihi mata kaki) itu dilakukan dengan rasa sombong, maka dosanya lebih besar lagi. Jika dilakukan karena meremehkan, bukan karena sombong, maka ia seorang yang mungkar dan berdosa, tapi dosanya tidak seperti orang yang sombong. Tidak diragukan lagi, bahwa isbal bisa menjadi sarana menuju kesombongan, walaupun pelakunya mengatakan bahwa ia melakukannya bukan karena sombong. Lain dari itu, karena ancaman yang tersebut di dalam sejumlah hadits bersifat umum. Dari itu, tidak boleh meremehkan. Adapun kisah Abu Bakar ash-Shiddidq radhiyallahu ‘anhu yang berkata kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya salah satu ujung kainku melorot, kecuali bila aku memeganginya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena rasa sombong.” (HR. Bukhari)

Demikian ini yang terjadi pada ash-Shiddiq, ia selalu menjaganya dan berusaha menepatinya. Sedangkan orang yang sengaja mengulurkan pakaiannya (hingga melebihi mata kakinya), ia tercakup dalam ancaman tersebut, tidak seperti ash-Shiddiq. Tentang isbal ini, di samping adanya ancaman sebagaimana yang telah disebutkan d atas tadi, ada keburukan lainnya, yaitu berlebihan, mudah terkena kotoran dan najis serta menyerupai kaum wanita. Semua itu wajib dihindari oleh setiap Muslim. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk kepada jalan yang benar.

Majalah ad-Da’wah, nomor 1608, Syaikh Ibnu Baz

(Sumber : Fatwa-fatwa terkini jilid 3, darul haq)

g3781

35072 Total Views 3 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.