Terus Shalat atau Jawab Orangtua?

Soal:

Apakah harus menghentikan shalat untuk menjawab panggilan kedua orangtua jika mereka memanggil?

Jawab:

Kedua orangtua jika mereka memanggilmu sedangkan engkau sedang shalat, maka wajib untuk menjawab keduanya, tapi disyaratkan bukan ketika shalat fardhu. Jika sedang shalat fardhu, maka tidak boleh untuk menjawab keduanya. Akan tetapi jika shalat nafilah (sunnah), maka jawablah panggilan keduanya.

g2997Kecuali jika keduanya adalah orang yang bisa menghargai segala hal, dan jika keduanya mengetahui bahwa engkau sedang shalat, maka akan memakluminya. Pada saat demikian, tunjukkan bahwa engkau sedang shalat. Bisa dengan berdehem, atau mengucapkan subhanallah, atau dengan mengeraskan suara ketika membaca ayat, atau mengeraskan doa yang sedang dipanjatkan, hingga yang memanggil mengetahui engkau sedang shalat.

Begitu juga kepada selain kedua orangtua, yang orang tersebut tidak bisa memaklumi bahkan ingin agar perkataannya selalu (tinggi) didengar, maka hentikan shalatmu dan berbicaralah kepada mereka.

Adapun untuk shalat fardhu, maka tidak diperbolehkan untuk menghentikannya untuk siapapun kecuali ketika dalam keadaan darurat. Seperti ketika engkau melihat seseorang yang hampir tercebur ke sumur, atau ke laut, atau ke api, maka pada saat itu, hentikanlah shalatmu karena darurat. Adapun untuk selain darurat, tidak boleh untuk menghentikan shalat fardhu. Selesai.

Syaikh Shalih al-Utsaimin dari http://www.albetaqa.com/

 

41307 Total Views 9 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.