Tegakah Menghina Orang Tua?

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” الكَبَائِرُ: الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَاليَمِينُ الغَمُوسُ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara dosa besar adalah makian kepada kedua orang tuanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, adalah seorang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “Ada, dia memaki ayah orang lain sehingga orang itupun memaki ayahnya, dan dia memaki ibu orang lain, sehingga orang itupun memaki ibunya.”
(Muttafaq’alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya di antara dosa besar yang paling besar adalah seorang melaknat kedua orang tuanya.” Lalu ditanyakan: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang itu melaknat kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “Dia memaki ayah orang lain sehingga orang itupun memaki ayahnya sendiri, dan dia memaki ibu orang lain sehingga orang itupun memaki ibunya.”

g3805
Kandungan Hadits:

1. Haram memaki kedua orang tua dan penjelasan tentang besarnya hak kedua orang tua.
2. Di antara bentuk kedurhakaan kepada kedua orang tua adalah dengan memposisikan keduanya pada posisi dimaki dan dihinakan, atau hal-hal yang menjadi penyebab kedua orang tuanya dimaki.
3. Hadits tersebut merupakan dalil bagi kaidah dar-ul mafaasid (pencegahan kerusakan). Dan dar-ul mafaasid ini didahulukan atas jalbul mashaalih (pengambilan kebaikan). Dan kaidah saddudz dzaraa-i’ (menutup pintu/jalan yang mengarah kepada kerusakan) merupakan kaidah yang agung dalam agama, di mana pengabaian terhadapnya dapat menyebabkan kerusakan di muka bumi.
4. Pengamalan/penerapan kaidah saddudz dzaraa-i’ dan jalbul mashaalih ini diterapkan dengan melihat mayoritasnya, karena orang yang memaki ayah orang lain, bisa saja orang lain itupun memaki ayahnya atau bisa juga dia tidak melakukannya, akan tetapi yang sering terjadi, seseorang lebih cenderung untuk membalas dengan ungkapan yang sama, karena saat itu adalah saat yang lengah di mana syaitan bisa menguasai diri manusia, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Allah.
5. Barangsiapa yang menyebabkan orang lain melakukan sesuatu, maka baginya sama seperti yang dilakukan oleh pelakunya, baik itu tindakan kebaikan maupun keburukan.
6. Dibolehkan bagi anak didik untuk bermuraja’ah (kembali bertanya) kepada gurunya mengenai hal-hal yang tidak difahaminya.

(Sumber: Syarh Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim Al Hilali, Pustaka Imam Asy-Syafi’i)

60310 Total Views 20 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.