Tanya:
Ustadz saya mau Tanya, ada seorang yang berhutang dan belum bisa melunasinya hingga waktu yang lama. Ketika akan melunasi hutangnya ternyata si pemberi hutang sudah tidak diketahui keberadaannya, bagaimana cara melunasinya?
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc menjawab,
Orang yang berhutang dan ingin membayar hutangnya tetapi tidak mengetahui keberadaan orang yang memiliki piutang tersebut, dan juga tidak diketahui apakah orang tersebut masih hidup ataukah sudah mati, bisa berlepas dari hutang tersebut dengan cara bersedekah atas nama orang tersebut sejumlah hutangnya. Karena hal ini bermanfaat untuk kepentingan orang yang memiliki piutang.
Akan tetapi disyaratkan ketika orang tersebut datang menagih piutangnya atau dia bertemu dengan orang tersebut, dia harus mengabarkan bahwa dia telah mensedekahkan uangnya. Jika orang tersebut ridha dengan sedekah tersebut, maka hutangnya benar-benar telah lunas. Dan jika orang tersebut tidak ridha, maka dia harus membayar kembali hutangnya dan uang yang telah dia sedekahkan beralih menjadi sedekahnya.
Hal ini telah telah difatwakan oleh para seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Lajnah Daimah dll.
Begitu pula dengan orang yang pernah mencuri barang, uang atau yang lainnya tetapi setelah dia mencari orang yang pernah dia curi darinya dia tidak mendapatkannya atau tidak mengenal orang yang pernah dia curi, maka dia bisa melakukan hal tersebut di atas.
Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc
Alumni Kuliah Hadits, Islamic University of Madinah, KSA. 1430 H/2009 (S1)
Alumni Kuliah Fiqhussunnah, Mediu, 1433 H/2012 (S2)
Staf Pengajar Pondok Pesantren Imam Al-Bukhari, Solo, Jawa Tengah