Pahitnya Perceraian

Allah membolehkan orang-orang yang beriman menikah, menceraikan istrinya, atau menikahi wanita yang diceraikan. Adapun agama kristen melarang sebagian pemeluknya untuk menikah dan sebagian mereka ada yang dibolehkan menikah namun tidak boleh menjatuhkan talak. Agama yahudi membolehkan talak tapi bila seseorang wanita telah dicerai tidak boleh menikah dengan selain suaminya. Agama nashrani tidak membolehkan talak sementara agama yahudi melarang wanita rujuk kepada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain. Adapun Islam membolehkan menikah, menceraikan istrinya, atau menikahi wanita yang telah dicerai dengan syarat tetap menegakkan keadilan, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

“Apabila anda mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena yang demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiap berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri.” (Al-Baqarah : 231)

Talak disyariatkan untuk kemaslahatan kehidupan rumah tangga. Saat suami dan istri memikul beban yang sangat berat diluar kesanggupan mereka, walaupun segala cara telah ditempuh secara maksimal, tapi tali perkawinan tidak dapat juga dipertahankan, maka talak menjadi jalan terbaik dan rahmat bagi keduanya, sebagai bentuk penyelesaian akhir untuk memadamkan api perselisihan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلّاً مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعاً حَكِيماً

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa’: 130)

Saudariku, sang istri yang mulia. Waspadalah terhadap ucapan “ceraikan aku”, singkat tapi menyakitkan. Hapuslah dari kamus hidupmu dan agenda harianmu. Hilangkan dari pikiran dan jauhkan dari lisanmu. Jadikan ia sebagai kata-kata “haram” dalam hidupmu untuk selama-lamanya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ucapan itu empat belas abad yang lalu dengan sabdanya,

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya)

Bukankah engkau telah mengetahui wahai saudariku, bahwa ucapan itu menghalangimu masuk surga, bahkan menjauhkan darinya? Dan memang kebanyakan yang memasukkan umat manusia ke neraka adalah dua rongga sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya sesuatu yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka adalah dua rongga.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua rongga?” Beliau menjawab, “Yaitu mulut dan kemaluan.” Beliau juga bersabda, “Tahukah anda sesuatu yang paling banyak memasukkan (seseorang) ke surga? yaitu takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)

g3784Ada seorang wanita yang sudah tua tahun bercerai dengan suaminya, namun sekarang dia berusaha untuk rujuk kembali. Saya bertanya tentang sebab perceraiannya, ia menjawab, “Sayalah yang menjadi penyebabnya. Saya sering menuntut talak kepadanya, tetapi sekarang saya menyesal, kenapa dulu saya meminta talak dan saya menyia-nyiakan umurku selama dua tahun. Belum lagi anak menjadi korban.”

Dengan suara terpatah-patah ia kembali berkata, “Betapa indahnya jika para istri bisa mengambil pelajaran dari kasus perceraianku ini. Sangat pedih kesendirian dan sangat pahit perpisahan, pikiran menjadi kacau dan perasaan menjadi hampa.”

Ali bin Madhur berkata,

Bukan perceraian yang aku sesali tapi akibat perceraian yang aku tangisi. (Lihat Uyum al-Akhbar, Imam Ibnu Qutaibah, IV/408)

Wahai para istri, jagalah rumah tangga anda jangan sampai hancur berantakan karena ulah jahil dan kecerobohan anda. Meskipun cerai secara hukum diperbolehkan, namun tetap saja membawa dampak buruk, baik dari sisi psikologi, pendidikan anak-anak dan materi. Itulah maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya suatu yang halal paling dibenci Allah adalah thalak.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya)

Di antara dampak negatif yang ditimbulkan dari perceraian adalah :

1. Perceraian seringkali menghancurkan kehidupan pasangan, apalagi kalau sudah mempunyai anak. Saat talak berulang kali terjadi pada dirinya, atau saat ia hidup tanpa suami, maka akan terjadilah keguncangan jiwa; menjadikan psikisnya labil, dan mudah putus asa.
2. Perceraian merenggut kebahagiaan anak-anak, dapat menelantarkan masa depan dan pendidikan mereka, serta menjadikan hidup tidak tenteram.
3. Laki-laki yang gampang menjatuhkan talak dan mudah menikah kembali akan tertuduh sebagai tukang kawin-cerai.
4. Saat wanita menjadi janda, penilaian masyarakat menjadi lebih rendah. Omongan miring dan prasangka buruk mudah ditimpakan.
5. Akan menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit pada saat perceraian terjadi. Bahkan waktu, tenaga, pikiran dan materi terkuras di pengadilan saat proses cerai.
6. Kesepian dan kesendirian bagi seorang wanita bisa membuka peluang terjadinya kemungkaran dan bisikan setan, sehingga bisa terjatuh ke dalam kekejian dan perzinaan.
7. Masing-masing pihak mengalami kesulitan dalam mengatur kebutuhan hidup terutama anak, bila ia hidup bersama ayahnya akan terlantat pengasuhannya. Dan bila ia hidup bersama ibunya akan terlantar kebutuhan hidupnya.

Oleh : Ustadz Zainal Abidin, Lc

(Sumber : Kalau Kau Jantan Ceraikan Aku, Pustaka Imam Bonjol)

37587 Total Views 10 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.