Pahala Ibadah Tergantung Niatnya

Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin al-Akhnas radhiyallahu ‘anhu -dia (Ma’an), bapaknya (Yazid), dan kakeknya (al-Akhnas) termasuk sahabat-, ia bertutur:

كَانَ أَبِي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي المَسْجِدِ، فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا، فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

“Ayahku, Yazid, pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Beliau mempercayakan uang itu kepada seseorang yang berada di masjid (untuk dibagi-bagikan). Lantas aku datang (ke masjid tadi) dan mengambil uang itu. Lalu aku datang ke tempat ayahku dengan membawa dinar tersebut. Setelah melihatnya, ayahku pun berseru: ‘Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk menerima sedekah ini)!’

Selanjutnya kejadian itu aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: ‘Bagimu apa yang telah kamu niatkan, hai Yazid. Dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’an.'” (HR. Al-Bukhari)

Kandungan Hadits :

1. Mengisyaratkan bolehnya berbicara tentang berbagai karunia Allah subhanahu wa ta’ala serta berbincang tentang nikmat-nikmat-Nya.
2. Diperbolehkan mewakilkan pembagian sedekah kepada orang lain. Terutama sedekah tathawwu’ (yang bersifat sukarela), karena di dalamnya terdapat kerahasiaan amal.
3. Dibolehkan mengerjakan suatu amalan yang redaksi perintah nashnya bersifat mutlak (tidak terikat), yakni mengamalkan dalil itu sesuai dengan kemutlakannya. Tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahpahaman bagi orang yang memutlakan redaksi tersebut, yaitu terbersit dalam hatinya sesuatu yang tidak mutlak, namun ini dapat dihindari dengan penjelasan terhadap hakikatnya.
4. Boleh berhukum (berperkara) antara ayah dan anak, dan hal itu tidak dikategorikan sebagai kedurhakaan.
5. Diperbolehkan menyerahkan sedekah tathawwu’ kepada furu’ (anak, cucu dan keturunan)
6. Orang yang bersedekah akan memperoleh pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekah itu sampai kepada penerima yang berhak ataupun yang tidak berhak menerimanya.
7. Seorang ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang telah diberikan kepada anaknya. Hukum dalam hal ini berbeda dengan pemberian yang berupa hibah.

Oleh : Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali

Sumber : Syarah Riyadhush Shalihin, Pustaka Imam Asy-Syafi’i

g2993

35051 Total Views 3 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.