Menyikapi Pengemis

Soal:

Bagaimana menyikapi peminta-minta atau pengemis di zaman sekarang, terkadang mereka berpura-pura sakit atau meminta sumbangan dengan paksa?

 

Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc menjawab,

Pengemis ada tiga macam, pengemis yang benar-benar miskin, pengemis yang pura-pura miskin dan pengemis yang kita meragukan kemiskinannya.

Apabila pengemis tersebut benar-benar miskin, maka kita disunnahkan untuk memberikan sedekah kepadanya. Dalil-dalil tentang keutamaan bersedekah kepada orang-orang miskin sangat banyak sekali.

Apabila pengemis tersebut pura-pura miskin sedangkan dia berkecukupan, maka haram baginya meminta-minta kepada manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ المَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا، أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya meminta-minta adalah cakaran yang seseorang mencakar sendiri wajahnya, kecuali seseorang yang meminta kepada pemimpin atau pada urusan yang harus untuk meminta.”[1]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam juga bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia, sampai nanti di hari Kiamat wajahnya tidak memiliki daging sedikit pun.”[2]

Sebagai konsekuensinya kita juga tidak boleh mendukung orang tersebut dengan memberikan sedekah kepadanya.

 

AAPermasalahan ini bukanlah permasalahan yang remeh. Seseorang yang sengaja menghinakan dirinya untuk meminta-minta di hadapan manusia sedangkan dia memiliki kecukupan, mendapatkan ancaman yang besar di akhirat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْجَمْرَ يَأْكُلُ فَكَأَنَّمَا فَقْرٍ غَيْرِ مِنْ سَأَلَ مَنْ

“Barang siapa yang meminta bukan karena alasan kemiskinan, maka seolah-olah dia telah memakan bara api.”[3]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لِيَسْتَكْثِرْ أَوْ فَلْيَسْتَقِلَّ جَمْرًا يَسْأَلُ فَإِنَّمَا تَكَثُّرًا أَمْوَالَهُمْ النَّاسَ سَأَلَ مَنْ

“Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia harta-harta mereka untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api. Oleh karena itu, dia persedikit (bara api itu) atau dia perbanyak.”[4]

Adapun pengemis yang kita ragu untuk menghukuminya, apakah dia benar-benar miskin ataukah tidak, maka permasalahan ini dihukumi dengan beberapa hal, di antaranya:

  1. Berat sangka kita kepadanya dengan melihat kebiasaan yang terjadi di masyarakat

Apabila kebanyakan para pengemis yang meminta-minta adalah orang yang benar-benar miskin, maka kita menghukuminya sebagai orang yang miskin sehingga boleh bersedekah kepadanya. Jika kebanyakannya adalah orang-orang yang sebenarnya mampu, maka kita tidak boleh memberikan sedekah kepadanya.

  1. Penampakan tubuhnya

Apabila dia adalah orang yang kuat berusaha dan berat sangka kita dia bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang halal tanpa harus meminta, maka tidak perlu bersedekah kepadanya.

Sebagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menolak memberikan sedekah atau zakat kepada dua orang pemuda yang kuat.

  1. Akibat di masa yang akan datang

Apabila dengan kita memberikan sedekah kepada para pengemis itu, mengakibatkan para pengemis semakin banyak jumlahnya dan manusia akan bergantung hidupnya dengan mengemis, maka tidak boleh kita memberikan sedekah kepadanya dengan alasan ini.

Apabila tidak ada pengaruh seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa insya Allah.

  1. Lebih mengutamakan orang-orang yang benar-benar miskin daripada orang yang kita ragu dalam menilainya

Orang miskin yang benar-benar miskin sangatlah banyak, bahkan di antara mereka sengaja menahan tangan-tangan mereka dari meminta-minta kepada orang lain. Bahkan di kalangan keluarga, kerabat dan tetangga masih banyak orang yang miskin. Oleh karena itu, bersedekah kepada orang-orang yang jelas miskin lebih utama daripada orang yang kita ragu dalam menilainya.

Adapun jika ada di antara pengemis yang meminta dengan paksaan, maka hal ini termasuk bentuk kezaliman kepada orang lain dan harta yang diambilnya adalah harta yang haram karena tidak ada keridhaan dari pihak yang dimintanya.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

 

Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc

Alumni Kuliah Hadits, Islamic University of Madinah, KSA. 1430 H/2009 (S1)

Alumni Kuliah Fiqhussunnah, Mediu, 1433 H/2012 (S2)

Staf Pengajar Pondok Pesantren Imam Al-Bukhari, Solo, Jawa Tengah

____________________________________________________________________________

[1] HR. Abu Dawud no. 1639, An-Nasa-i no. 2600 dan dalam As-Sunan Al-Kubra (III/80) no. 2392,

At-Tirmidzi no. 681. At-Tirimidzi dalam Sunan-nya beliau berkata, “Hasan Shahih.”,  Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1947 dan dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam catatan kakinya terhadap Musnad Ahmad.

[2] HR Al-Bukhari no 1474 dan Muslim no. 1040/2398.

[3] HR. Ahmad no. 17508.Berkata Syaikh Syu’aib, “Shahih lighairihi.”

[4] HR. Muslim no. 1041/2400.

20531 Total Views 1 Views Today
Tagged with

Leave a Reply

Your email address will not be published.