Pertanyaan :
Apa hukumnya menghormati bendera yang berlaku di kemiliteran dan menghormati atasan serta hukum mencukur jenggot?
Jawaban :
Tidak boleh hukumnya menghormati bendera karena itu merupakan bid’ah. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang mengada-ada di dalam urusan kami ini (dien ini) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sedangkan menghormati para atasan sebagaimana layaknya sesuai kedudukan mereka, maka hal ini adalah boleh. Adapun sikap berlebihan (ghuluw) tidak dibolehkan, baik terhadap para atasan atau selain mereka. Wa Shallalahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa sallam.
– Kumpulan Fatwa Lajnah Da’imah, Juz II, hal.150 –
Pertanyaan :
Mohon pencerahan untuk saya tentang hukum orang yang berdinas di kemiliteran Mesir padahal ini adalah sumber pencahariannya. Peraturan kemiliteran dan undang-undang mewajibkan baginya agar sebagian mereka menghormati sebagian yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang di negara lain. Kami harus memberikan penghormatan dengan cara yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, menghormati bendera negara serta berhukum dan memberikan vonis hukuman terhadap perkara di antara kami dengan selain syariat Allah, yakni undang-undang kemiliteran?
Jawaban :
Tidak boleh menghormati bendera dan wajib berhukukm kepada syariat Islam dan menyerahkan putusan kepadanya. Juga, tidak boleh seorang Muslim memberi hormat kepada para pimpinan atau kepala seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang di negara lain, karena terdapat hadits yang melarang untuk menyerupai mereka. Juga, karena hal itu merupakan bentuk berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghormati mereka. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa sallam.
– Kumpulan Fatwa Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Penggodokan Fatwa, halaman 149 –
(Sumber : Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq)