Ada salah seorang akhwat menuturkan masalahnya, “Saya telah bersuami, sudah mempunyai rumah dan anak-anak dan alhamdulillah atas hal itu. Saya Insya Allah juga termasuk orang yang rajin shalat, berpuasa dan menunaikan perkara fardhu yang diwajibkan Allah atasku.
Saya menyimpan sebagian uang belanja rumah tangga tanpa sepengetahuan suamiku. Begitu pula saya sering mengambil uang dari kantong suamiku tanpa sepengetahuannya. Tapi demi Allah, saya tidak memakan uang tersebut untuk hal-hal yang dimurka Allah, tapi saya tabung. Karena saya tidak tahu keadaan yang bakal terjadi, dan saya khawatir terhadap suamiku dan anak-anakku. Apakah perbuatanku itu mendatangkan dosa untukku, saya benar-benar takut kepada Allah dan khawatir mendapat siksanya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh wanita menginfaqkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya. Sebagian mereka bertanya, Wahai Rasulullah bagaimana dengan makanan? Beliau bersabda, ‘Demikian itu harta kekayaan paling berharga’.” (HR. Tirmidzi, Hasan)
Kesimpulan, bila seorang istri bersedekah tanpa seizin suaminya baik secara global maupun rinci, implisit maupun eksplisit, atau menurut adat demikian itu dibolehkan tetapi sang istri tidak mendapat pahala bahkan berdosa.
Mengambil uang dari kantong suami tanpa sepengetahuannya adalah tidak boleh, sekalipun tujuannya untuk ditabung, selagi suami tidak kikir memberi nafkah yang pantas, sebagaimana yang dialami seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga beliau bersabda,
“Ambillah hartanya secukupnya untuk kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu secara ma’ruf.” (HR. Bukhari, Muslim & lainnya)
Seorang istri harus memberitahukan kepada suami berapa uang simpanannya, dan sang istri harus meminta izin suami ketika membelanjakannya.
(Sumber: Kalau Kau Jantan Ceraikan Aku, ust. Zainal Abidin Bin Syamsuddin, Lc)