Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada yang tidak ada Nabi setelahnya, kepada keluarganya dan para sahabatnya.
Amma Ba’du
Telah banyak pertanyaan tentang jika bertepatan hari raya di hari Jum’at, maka berkumpulah dua hari raya, Idul Fitri atau Idul Adha dengan hari Jum’at yang mana itu adalah hari raya pekanan. Apakah wajib shalat Jum’at bagi yang telah shalat Id atau cukup dengan shalat Id saja dan shalat dhuhur menggantikan Jum’at? Dan apakah harus adzan shalat dhuhur di masjid-masjid ataukah tidak? Dan banyak soal-soal lainnya. Maka Lajnah Da’imah Lil Bukhuts al-Ilmiyah wal Ifta mengeluarkan fatwa sebagai berikut,
Dalam masalah ini banyak hadits-hadits yang Marfu’ (sampai kepada Nabi shalallahu a’laihi wasalam) dan atsar-atsar dari Sahabat, di antaranya;
- Hadits Zaid bin Arqam –radhiyallahu ‘anhu- bahwasannya Muawaiyah bin Abi Sufyan –radhiyallahu ‘anhu – bertanya kepada Zaid,
“Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam- dua hari raya berkumpul dalam satu waktu? Zaid menjawab, “Iya.” Muawiyah berkata, “Apa yang dilakukan Nabi?” Zaid menjawab, “Shalat Id kemudian meringankan shalat Jum’at, Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam- berkata, “Siapa yang ingin shalat (Jum’at), maka shalatlah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dll Imam an-Nawawi berkata di dalam al-Majmu’; Sanadnya bagus)
- Dan penguat lainnya adalah hadits Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- bahwasannya Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wasalam- bahwasannya Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam- bersabda,
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
“Telah bertemu dua Id pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat Id-nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Mâjah, dan selainnya dishahihkan oleh Al-Albâny)
- Juga hadits Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- beliaau berkata, “Dua hari raya pernah berkumpul pada masa Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam-, maka beliau shalat bersama manusia, kemudian berkata,
من شاء أن يأتي الجمعة فليأتها ، ومن شاء أن يتخلف فليتخلف
“Barangsiapa ingin mendatangi Jum’at, maka silahkan datang. Dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya, maka tinggalkanlah.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan pula oleh at-Tabrani di dalam al-Mu’jamul Kabir dengan lafadz,
“Telah berkumpul dua hari raya di zaman Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam-; Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam- shalat Id bersama manusia, kemudian membalikan wajahnya kepada manusia dan berkata,
يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع
“Wahai manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, dan kami tetap akan menegakkan shalat Jumat, barangsiapa ingin menegakkan Jumat, maka silahkan. Dan barangsiapa yang ingin pulang kepada keluarganya, maka silahkan pulang.”
- Dan juga hadits Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma, bahwasannya Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam- bersabda,
اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن شاء أجزأه من الجمعة ، وإنا مجمعون إن شاء الله
“Telah bertemu dua Id pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat Id-nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” (HR. Ibnu Majah)
- Hadits Mursal Dzakwan bin Shalih berkata, ““Telah berkumpul dua hari raya di zaman Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasalam-; hari Jumat dan Id, maka beliau –shalallahu ‘alaihi wasalam- shalat kemudian berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dan bersabda,
قد أصبتم ذكراً وخيراً وإنا مجمعون، فمن أحب أن يجلس فليجلس -أي في بيته- ومن أحب أن يجمع فليجمع
“Kalian telah mendapatkan dzikir dan kebaikan, dan kami tetap akan menegakkan shalat Jumat, barangsiapa ingin pulang ke rumahnya, silahkan pulang. Dan barangsiapa ingin menegakkan Jumat, maka silahkan.” (HR. al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra)
- Dari Atha bin Abi Rabah, dia berkata, “Kami shalat Id bersama Ibnu Zubair di hari Jumat di awal siang, kemudian kami pergi untuk shalat Jumat, akan tetapi Ibnu Zubair tidak keluar bersama kami, maka kami shalat sendiri. Pada saat itu, Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berada di Thaif, ketika sampai Madinah, kami sebutkan hal itu kepadanya, maka Ibnu Abbas berkata, “Dia telah melakukan Sunnah.” (HR. Abu Dawud)
Dan diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dengan lafadz lain disertai tambahan di akhirnya, “Berkata Ibnu Zubair, “Aku melihat Umar bin al-Khattab jika berkumpul dua hari raya, beliau melakukan seperti ini.”
- Di dalam Shahih al-Bukhari dan Muwatha al-Imam Malik dari Abu Ubaid budak Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaid, “Aku menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, dan itu terjadi pada hari Jum’at, kemudian Utsman shalat sebelum Khutbah lalu berkhutbah,
‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua Id untuk kalian. Oleh karena itu, siapa saja di antara penduduk pelosok kota yang ingin menunggu (pelaksanaan shalat) Jum’at, silakan menunggu. Akan tetapi, siapa saja yang ingin kembali, telah kuizinkan untuknya.”
- Dari Ali bin ABi Thalib –radhiyallahu anhu- ketika berkumpul dua hari raya dalam satu hari berkata, “Barangsiapa ingin menegakkan, maka tegakkanlah, dan barangsiapa ingin tinggal, maka tinggalah.”
Berkata Sufyan, “Maksudnya tinggal di rumahnya.” (HR. Abdurrazak di dalam al-Mushanaf dan lainnya di dalam Ibnu Abi Syaibah)
Dari beberapa hadits yang Marfu’ sampai Nabi –shalallahu ‘alaihi wasalam- dan atsar–atsar yang Mauquf kepada sejumlah sahabat –radhiyallahu anhum- dan apa yang telah ditetapkan jumhur ulama di dalam fikihnya, maka Lajnah menjelaskan beberapa hukum sebagai berikut,
- Siapa yang hadir shalat Id, maka diringankan untuk tidak menghadiri shalat Jum’at, dan dia shalat Dhuhur di waktu Dhuhur. Jika ingin mengambil yang tidak diringankan, maka shalat Jum’at bersama manusia itu lebih utama.
- Siapa yang tidak menghadiri shalat Id, maka tidak termasuk di dalam rukhsah (keringanan) ini, oleh karena itu tidak gugur kewajiban shalat Jum’at. Maka wajib baginya untuk menuju masjid melakukan shalat Jum’at. Jika (di masjid) tidak didapati jumlah yang dibolehkan shalat Jum’at, maka dia shalat Dhuhur.
- Wajib bagi Imam masjid shalat Jumat untuk menegakkan shalat Jum’at pada hari itu, untuk memfasilitasi yang ingin shalat Jum’at dan orang yang tidak shalat Id. Jika yang hadir memenuhi jumlah yang dibolehkan shalat Jum’at, jika tidak, maka shalat Dhuhur.
- Siapa yang menghadiri shalat Id dan mengambil keringanan dengan tidak menghadiri shalat Jum’at, maka dia tetap shalat Dhuhur setelah masuk waktu Dhuhur.
- Tidak disyariatkan adzan kecuali di masjid yang didirikan shalat Jum’at, maka tidak disyariatkan adzan untuk shalat Dhuhur pada hari itu.
- Pendapat yang mengatakan bahwa yang menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Dhuhur pada hari itu adalah pendapat yang tidak benar, oleh karena itu, ulama memperingatkannya dan menghukumi salah dan asing (pendapat tersebut) karena menyelisihi sunnah dan telah menggugurkan kewajiban yang Allah wajibkan tanpa dalil. Mungkin saja yang berpendapat demikian belum sampai kepadanya dalam masalah ini hadits maupun atsar yang meringankan siapa saja yang hadir shalat Id untuk tidak shalat Jum’at, namun wajib baginya shalat Dhuhur.
Wallahu a’lam.
Shalawat dan Salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para Sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Bukhuts al-Ilmiyah wal Ifta
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Ghadiyan
Asy-Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Diterjemahkan oleh Arif Ardiansyah, Lc dari http://islamqa.info/ar/109323