Pertanyaan:
Jika seseorang yang tidak bagus bacaannya mengimami para makmum, sementara di antara para makmum ada orang yang lebih bagus bacaannya, apa benar shalat mereka menjadi batal?
Perlu diperjelas maksud “tidak bagus bacaannya”, jika maksudnya tidak begitu bagus, maka shalat itu tetap sah. Tapi jika maksudnya bahwa bacaannya tidak benar, yakni pengucapannya tidak tepat sehingga merubah makna, maka tidak sah bermakmum kepada orang tersebut jika memang ada orang lain di situ yang bacaannya lebih bagus.
Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/108)
(Sumber : fatwa-fatwa terkini jilid I, Darul Haq)
43597 Total Views 14 Views Today