Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna merah, kuning atau warna lain?
Jawaban :
Menyemir rambut dengan warna yang bermacam-macam adalah suatu mode yang sedang trend dan mereka menyebutnya dengan semir. Terkadang anda menemukan sebagian pelancong wanita dari negara-negara barat tampil dihadapan kaum laki-laki dengan kepala dan muka terbuka (tanpa kain penutup). Bahkan sebagian mereka menyemir rambutnya dengan warna merah, sebagian laki dengan warna kuning dan sebagian lagi dengan warna biru dan warna-warna lainnya, di mana hal itu dimaksudkan untuk memalingkan atau mengundang pandangan serta menyebarkan fitnah kepada anak-anak muda. Sayangnya kemudian penampilan dan keburukan tersebut ditiru oleh kaum wanita di negara-negara Arab dan negara-negara yang pendukungnya mayoritas Muslim, bahkan terkadang suami mereka melihat para pelancong wanita dari negara-negara barat yang berpenampilan demikian sangat mempesona hatinya, sehingga suami mereka merasa senang. Jika penyemiran rambut seperti itu ditiru juga oleh istri-istrinya, meski penyemiran rambut seperti itu dapat memalingkan pandangan yang nakal dan jahat. Dalam hadits telah dijelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan larangan memakai rambut palsu, dan dilarang dalam hal menyemir adalah menyemir uban dengan warna hitam, tetapi boleh menyemirnya dengan warna merah, dan penyemirannya itu hanya dilakukan dengan pohon pacar dan pohon katam (jenis tumbuh-tumbuhan) saja. Dengan demikian penyemiran rambut itu diperbolehkan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Jibrin, al-Kanzu ats-Tsamin
(Sumber : fatwa-fatwa terkini jilid 3, darul haq)