Hukum Menjual Patung Alat Peraga

Sebagian ulama kontemporer membolehkan menggunakan patung alat peraga dalam proses belajar mengajar pada materi yang memang membutuhkan patung peraga, seperti : menjelaskan organ tubuh manusia bagian dalam : jantung, hati, limfa dan lain-lain pada materi pelajaran biologi.

Mereka mengqiyaskan dengan boneka untuk mainan anak-anak. Kalau saja boneka dibolehkan bagi anak-anak untuk mainan apalagi patung organ tubuh manusia dalam rangka proses belajar mengajar tentu dibolehkan.

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata, “Sekalipun kami berpendapat bahwa menggambar dan membuat patung hukumnya haram, akan tetapi kami berpandangan boleh bila gambar dan patung tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat dan tidak ada sarana lain yang mampu menggantikan perannya, seperti gambar dan patung yang memang diperlukan dalam ilmu kedokteran (sebagai alat peraga)” (Adabuzzafaf, hal. 106)

Tetapi, lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia tetap mengharamkan patung dan gambar yang digunakan dalam proses belajar dan mengajar, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang patung dan gambar. Dan pengecualian hanya untuk mainan anak-anak saja, tidak bisa diqiyaskan dengan kebutuhan lainnya.

Menurut pendapat kedua maka haram hasil keuntungan menjual patung dan gambar makhluk hidup yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar dan mengajar.

(Sumber : Halal haram muamalat kontemporer, ust. Erwandi Tarmizi, Ma, BMI publishing)g3001

66778 Total Views 3 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.