Hukum Mengucapkan Shadaqallahul ‘azhim

Saya sering mendengar, bahwa mengucapkan “Shadaqallahul ‘azhim” ketika selesai membaca al-Qur’an adalah perbuatan bid’ah. Namun sebagian orang yang mengatakan bahwa itu boleh, mereka berdalih dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ صَدَقَ اللَّهُ

“Katakanlah, ‘benarlah (apa yang difirmankan) Allah’.” (Ali Imran: 95)

Kemudian dari itu, sebagian orang terpelajar mengatakan kepada saya, bahwa apabila Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan bacaan al-Qur’an seseorang, beliau mengatakan, “cukup” dan beliau tidak mengatakan, “Shadaqallahu; ‘azhim.” Pertanyaan saya: Apakah ucapan “Shadaqallahul ‘azhim” dibolehkan setelah selesai membaca al-Qur’anul Karim. Saya mohon perkenaan Syaikh menjelaskannya.

Jawaban :

Mayoritas orang tersbiasa mengucapkan “Shadaqallahul ‘azhim” ketika selesai membaca al-Qur’anul Karim, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar’iyah hal ini termasuk bid’ah bila yang mengucapkannya berkeyakinan bahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya. Adapun Firman Allah, “Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah’.” (Ali Imran: 95) bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah itu benar, yaitu yang disebutkan di dalam kitab-kitabNya yang agung, yakni Taurat dan lain-lainnya, dan bahwa Allah itu Mahabenar dalam ucapannNya terhadap para hambaNya di dalam kitabNya yang agung, al-Qur’an. Tapi ayat ini bukan dalil yang menunjukan sunnahnya mengucapkan “Shadaqallah” setelah selesai membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum

Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membacakan awal-awal surat an-Nisa di hadpaan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, saat bacaannya sampai pada ayat,

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيداً

“Maka bagimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (An-Nisa’:41)

Beliau berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Cukup”, Ibnu Mas’ud menceritakan, “Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata kedua matanya meneteskan air mata.” (HR. al-Bukhari dalam Fadha’ill al-Qur’an)

Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada Hari Kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, “Maka bagimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (An-Nisa’:41). Yaitu terhadap umat beliau. Dan sejauh yang kami ketahui, tidak ada seorang ahlul ilmi pun yang menukil dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan “Shadaqallahul ‘azhim” ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Cukup”. Maksudnya, bahwa mengakhiri bacaan al-Qur’an dengan ucapan “Shadaqallahul ‘azhim” tidak ada asalnya dalam syari’at yang suci. Tapi jika seseorang melakukannya sekali-sekali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa.

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331)

(Sumber: Fatwa-fatwa terkini jilid 2)g3014

54402 Total Views 5 Views Today
Tagged with

Leave a Reply

Your email address will not be published.