Setiap negara mempunyai batasan teritorial, administrasi dan tata negara tersendiri dan tidak mengizinkan siapa pun masuk ke negerinya kecuali setelah mendapatkan visa, sebagai bentuk legalitas bagi yang ingin mendapatkan perlindungan dari negeri yang memberi visa tersebut agar tidak diganggu diri dan hartanya serta sebagai bentuk dokumen resmi agar komitmen memenuhi beberapa persyaratan selama tinggal di negeri tersebut. Oleh karena itu, membunuh, mengganggu dan menyakitinnya diharamkan oleh syari’at Islam berdasarkan dalil-dalil dan argumen yang banyak sekali. di antaranya:
Pertama, Allah mengharamkan membunuh non Muslim yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Katakanlah, “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu : Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu, dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (Al-An’am:151)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Terdapat larangan, kecaman dan ancaman membunuh mu’ahad (orang kafir yang membuat perjanjian damai dengan pemerintahan Islam), yaitu orang yang termasuk ahl al-harb (orang kafir yang boleh diperangi) tetapi mendapatkan perlindungan.” (Lihat Tahdzib Tafsir Ibnu Katsir, hal 458)
Demikian itu terdapat ancaman keras berupa diharamnakn masuk surga bagi yang membunuh kafir mu’ahad sebagaimana yang dituturkan di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ketauhilah, siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah membuat perjanjian, yang memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah. (Karenanya) ia tidak akan dapat mencium bau surga dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh musim gugur.” (Shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya, no.1403, dia berkata “Hasan Shahih,” dan Ibnu Majah dalam sunannya, no.2686)
Imam ash-Shan’ani berkata, “Hadits tersebut menunjukan tentang haramnya membunuh seorang mu’ahad.”(Lihat Subul as-Salam, 4/144)