Hukum Berqurban

Apa Hukum berqurban?

Jawab:

Qurban Hukum

Qurban adalah syiar dan ibadah yang agung. Allah ta’ala berfirman,

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2)

Allah ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. al-An’am: 162-163)

Allah menggandengkan antara berqurban dan menyembelih dengan shalat, ini menunjukkan bahwa menyembelih hewan qurban itu adalah ibadah yang agung dan bentuk pendekatan diri kepada Allah ta’ala. Dan wajib untuk berqurban dengan harta yang halal dan niatnya harus ikhlas karena mengharap Wajah Allah ta’ala dan hendaknya membagi qurban sesuai dengan firman Allah ta’ala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. al-Hajj: 36)

Inilah keutamaan yang Allah ta’ala berikan kepada hamba-Nya di hari-hari yang penuh berkah ini.

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan

Dari http://alfawzan.af.org.sa/node/15802

40265 Total Views 5 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.