Apa hukum orang yang melakukan ibadah haji padahal ia meninggalkan shalat, sengaja ataupun karena lalai? Apakah hajinya itu dapat memenuhi haji wajibnya?
Jawaban :
Barangsiapa yang beribadah haji sedangkan ia orang yang meninggalkan shalat, maka jika ia meningingkari kewajiban shalat, ia kafir secara ijma’ dan hajinya tidak sah. Jika ia meninggalkannya karena malas atau lalai, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat hajinya sah, dan ada pula yang berpendapat hajinya tidak sah. Pendapat yang benar adalah hajinya tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Perjanjian (yang menjadi batas) antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka kafirlah ia.”
Juga sabdanya,
“Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran itu adalah meninggalkan shalat.”
Hal ini mencakup orang yang mengingkari kewajibannya dan juga mencakup orang yang meninggalkannya karena lalai. Wallahu waliyut taufiq.
Ibn Baz : Fatawa Islamiyah, Jilid 2, hal.185
(Sumber : Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq)