FADHILAH IBADAH HAJI ITU SANGAT BESAR

Syaikh yang terhormat, jiwa ini sangat merindukan untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi kami sering mendengar ungkapan-ungkapan banyak orang namun kami tidak mengetahui apakah ia benar atau tidak?

Mereka mengatakan, “Barangsiapa telah melakukan ibadah haji, maka hendaklah ia memberikan kesempatan kepada orang lain.” Padahal kita ketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kita agar selalu membekali diri (dengan ibadah). Apakah ungkapan itu benar? Lalu bagaimana kalau kepergiannya itu dapat memberi manfaat kepada banyak orang, baik orang itu baru datang dari luar negeri atau orang yang mendampingi (guide) dari negerinya sendiri. Bagaimana menurut Syaikh?

Jawaban :

Kami katakan, bahwa ungkapan seperti itu tidak benar. Yaitu ungkapan yang menyatakan bahwa barangsiapa yang telah menunaikan ibadah haji wajib “maka hendaklah ia memberikan kesempatan kepada orang lain”. Karena banyak sekali nash-nash agama yang menjelaskan fadhilah (keutamaan) ibadah haji, seperti hadits yang menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda,

“Gabungkanlah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana api melenyapkan karat-karat besi, emas, dan perak.” (HR. At-Tirmidzi dan lainnya)

Orang yang berakal sehat bisa menunaikan ibadah haji tanpa mengganggu orang lain atau terganggu apabila ia pandai membaca situasi. Maka apabila ia mendapat tempat lowong, ia berjalan cepat, dana apabila terjadi penyempitan maka ia memperlakukan dirinya dan orang yang di sekitarnya sesuai dengan tuntutan kesempitan itu sendiri. Maka dari itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika bertolak menuju Arafah, beliau perintahkan kepada para jamaah agar tenang, dan beliau menarik tali kekang untanya sehingga kepala unta itu hampir menyentuh barang-barang bawaannya di atas punggungnya karena kuatnya tarikan tali kendali yang beliau lakukan. Namun apabila beliau mendapatkan tempat yang longgar, maka beliau bergegas (HR. Muslim). Para ulama mengatakan : Maksudnya adalah apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendapatkan tempat yang lengang maka beliau bersegera. Hal ini berarti bahwa orang yang sedang menunaikan ibadah haji hendaknya pandai di dalam berinteraksi dengan kondisi yang dihadapinya, maka apabila ia berhadapan dengan kondisi sempit ia berhati-hati dan selalu memperhatikan kondisi orang banyak di dalam perjalanannya, hingga tidak terganggu dan tidak pula mengganggu orang lain.

Di dalam masalah di atas kami berpendapat bahwa siapa saja boleh menunaikan ibadah haji sambil meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tunaikan semua kewajiban yang harus ia lakukan sambil berupaya semaksimal mungkin untuk tidak mengganggu orang lain atau terganggu. Ya, kalau di sana ada maslahat yang lebih berguna daripada haji, seperti adanya sebagian kaum Muslimin yang sedang membutuhkan bantuan dana untuk kepentingan jihad fi sabilillah, maka berjihad fi sabilillah itu lebih utama daripada haji tathawwu’ (sunnah). Maka dalam keadaan seperti itu dana (yang tadinya disiapkan untuk ibadah haji sunnat) diberikan kepada para mujahid fi sabilillah itu. Atau di sana ada bencana kelaparan yang menimpa kaum Muslimin, maka mengeluarkan dana untuk menghilangkan bencana kelaparan itu lebih baik daripada mengeluarkannya untuk haji sunnat.

Ibnu Utsaimin : al-liqa’ asy-Syahri, volume 16, hal. 18

(Sumber : Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq)g3003

39302 Total Views 3 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.