Cincin Emas Bagi Laki-laki

Pertanyaan :

Bagaimanakah hukum memakai perhiasan emas dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa jika cincin tunangan -di mana cincin itu terbuat dari emas- dicopot, niscaya pernikahan akan batal?

Jawaban :

Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki Mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkenaan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki Mukmin itu bersifat umum, di mana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan atas kaum laki-lakinya.” (HR. An-Nasa’i & Ahmad)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas(HR. Bukhari & Muslim). Al Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits di dalam kitab Shahihnya masing-masing dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya suoaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda,

“Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakannya di tangannya.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruh terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum Muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum Muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara’ yang suci.

Syaikh Ibnu Baz, Majallah ad-Da’wah, edisi no.1044

(Sumber : fatwa-fatwa terkini jilid 3, darul haq)g2991

19027 Total Views 5 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.