Dalam kesempatan ini saya akan menyebutkan masalah yang banyak dipertanyakan tentangnya. Mungkin kita akan mengetahui hukumnya berdasarkan hadits ini : Beberapa orang bertanya (terlebih para wanita); apakah boleh bagi seseorang menghilangkan bulu betis atau bulu tangannya (lengan), ataukah tidak boleh?
Jawaban : Bulu yang ada pada badan manusia terbagi pada tiga macam :
Pertama : yang dilarang untuk menghilangkannya.
Kedua : yang diperintahkan untuk menghilangkannya.
Ketiga : didiamkan (tidak ada larangan atau perintah)
Adapun yang diperintahkan untuk dihilangkan (Pertama), maka itu sangat jelas, seperti : bulu kemaluan, bulu ketiak bagi pria maupun wanita, dan kumis bagi pria. Ini semua diperintahkan untuk dihilangkan. Akan tetapi kumis tidak disuruh untuk dihilangkan secara keseluruhan, (namun cukurlah sebatas tidak menutupi bibir). Sampai-sampai Imam Malik rahimahullah mengatakan : “Orang yang mencukur (habis) kumisnya patut untuk diberikan pelajaran (hukum). Sebab perintah haditsnya mengatakan : “Dan pendekkanlah kumis.” (HR. Al-Bukhari)
Kedua : yang dilarang untuk dihilangkan adalah seperti jenggot bagi kaum lelaki, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memanjangkannya, beliau bersabda : “Selisihilah orang-orang Majusi”(HR. Muslim). Dalam hadits yang lain : “Selisihilah kaum musyrikin”(HR. Al-Bukhari). Maka tidak boleh bagi siapapun mencukur jenggotnya, tidak pula memotongnya menurut pendapat yang kuat, meskipun panjangnya sudah lebih dari satu genggaman.
Adapun pendapat sebagian fuqaha -rahimahullah- yang membolehkan memotong jika lebih dari satu genggaman dan mereka berdalil dengan perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu (Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannifnya (V/225, no : 25484)), maka kita katakan ini hanya pendapat mereka, akan tetapi menyelisihi zhahir (redaksi) hadits.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memotong apa yang lebih dari satu genggaman setiap tahun, akan tetapi beliau melakukan hal itu jika beliau berhaji atau umrah, dan ini berbeda dengan apa yang digemari manusia saat ini. Mereka beralasan : Ibnu ‘Umar berpendapat bolehnya memotong jenggot yang lebih dari satu genggaman.
Seakan beliau berpendapat bahwa hal ini termasuk kesempurnaan memotong atau menggundul kepala (saat berhaji/umrah) -wallaahu a’lam-. Meskipun demikian, pendapat beliau tidak benar. Yang tepat adalah apa yang dikatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Yang mengherankan adalah bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk di antara perawi hadits yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot, dan beliau pun memanjangkannya. Namun kita semua tahu bahwa beliau adalah orang yang sangat gigih dalam beribadah, yang banyak ditinggalkan kebanyakan manusia. Hanya saja beliau dalam masalah ini melakukan penakwilan. Seorang mujtahid yang melakukan penakwilan, jika benar maka baginya dua pahala, dan apabila salah maka ia akan mendapatkan satu pahala.
Ketiga : Bulu / rambut yang tidak terdapat perintah untuk menghilangkan dan tidak ada pula larangan untuk itu. Sebagian manusia mengatakannya haram untuk dihilangkan, mereka beralasan dengan firman Allah tentang perkataan iblis:
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan aku akan suruh mereka (mengubah ciptaan Allah).” (QS. An-Nisaa’:119)
Dari ayat ini dikecualikan apa yang diperintahkan untuk dihilangkan seperti khitan dan yang lainnya. Mereka mengatakan : mencukur bulu betis dan tangan termasuk upaya mengubah ciptaan Allah, sebab semula pada betis dan tangannya ada rambutnya, lalu setelah dicukur menjadi tidak ada.
Tidak diragukan bahwa pendapat ini cukup berbobot (mengarah). Akan tetapi bila kita melihat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah membagi hal ini kepada tiga bagian, maka kita katakan: masalah ini termasuk yang didiamkan, sebab apabila ini termasuk yang dilarang, tentunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberitahukan dan menggolongkannya kepada bagian yang dilarang. Dengan alasan ini, maka tentang bulu tangan dan betis tidak dimasukkan kepada bab mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Namun dikatakan : ini termasuk mengubah perkara yang mubah.
Pendapat kami dalam masalah ini : rambut betis dan tangan ini hendaklah dipertahankan, tidak dicukur atau dipendekkan, kecuali jika dipandang terlalu lebat bagi wanita, sehingga memperburuk rupanya, sementara wanita sangat membutuhkan kecantikan dan berhias, maka tidak apa-apa baginya. Adapun bagi kaum pria, kita katakan : semakin banyak bulu, hal itu menunjukan ‘kekuatan’ seorang laki-laki.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
(sumber : Syarah Hadits Arba’in, Pustaka Ibnu Katsir)