Bersorak Dan Tepuk Tangan Bagi Wanita

Pertanyaan :

Di dalam pesta dan kesempatan-kesempatan yang penuh dengan kegembiraan kaum wanita terbiasa bersorak-sorai dan bertepuk tangan di saat mempelai berdiri. Bagaimana pandangan ajaran Islam terhadap masalah ini?

g3003Jawaban :

Suara-suara teriakan itu tidak boleh, karena perempuan itu tidak boleh mengeraskan suaranya. Suaranya adalah aurat bagi laki-laki. Maka dari itu perempuan dilarang mengumandangkan adzan dan dilarang mengeraskan suaranya di dalam bertalbiyah (ketika ihram). Mereka boleh mengucapkan selamat kepada mempelai wanita di saat ia datang, memohonkan berkah, memberi salam dan doa restu bagi kedua mempelai agar diberi kebaikan dan kebahagiaan abadi dengan tidak mengeraskan suara, tidak bersorak-sorai dan tidak perlu bertepuk tangan, sekalipun untuk mengungkapkan rasa kagum dan senang. Tepuk tangan yang boleh bagi wanita adalah di saat diperlukan, yaitu ketika ingin mengingatkan kaum laki-laki atau imam di saat shalat, Wallahu a’lam, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

(Sumber: fatwa-fatwa terkini jilid I, Darul Haq)

64133 Total Views 9 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published.