Tembakau yang merupakan bahan baku rokok mulai dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang di Spanyol.
Semenjak tembakau dikenal dan digunakan untuk pembuatan rokok para ulama Islam telah berbeda pendapat tentang kebolehannya.
Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعَا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.(Al-Baqarah:29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas permukaan bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Tanggapan: Dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiyah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman,
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمَا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(An-Nisaa:29)
Pendapat kedua: Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawah putih (mentah) dan karats, maka janganlah ia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)”.(HR.Muslim).
Tanggapan: Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekadar bau tidak sedap, lebih dari itu rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru.
Pendapat ketiga: Sebagian ulama yang lain, berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini didukung oleh Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’i wafat:1069H), ia berkata, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. (Lihat Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal 69)
Ibnu Allan (Ulama mazhab Syafi’i wafat:1057), As Sanhury (Mufti mazhab Maliki di Mesir wafat:1015H), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali wafat: 1051H), Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi wafat: 1069) juga menfatwakan haram hukumnya merokok. (Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Quwaytiyyah, jilid X, hal 101-102)
Merokok juga pernah dilarang oleh Khalifah Utsmany pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta roko yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama ini mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Merokok dapat merusak jantung, menjadi penyebab berbagai penyakit batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Dan Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya, dengan firman-Nya,
وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِۛ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.(QS. al-Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan”. (HR. Ibnu Majah, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai tipe penyakit kanker, menyebabkan penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara telah menerapkan pencantuman peringatan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Maka sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok. begitu juga Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi yang mengharamkan rokok dengan fatwa nomor:(4947), yang berbunyi, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram, serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.” (Lihat fatwa lajnah daimah, jilid 13, hal 13)
Jualan Rokok
Dengan adanya perbedaan pendapat para ulama tentang hukum merokok, maka mereka juga berbeda pendapat tentang hukum menjualnya.
Bagi ulama yang menghalalkan rokok, maka hukum menjual dan mendapat keuntungan dari rokok adalah halal.
Dan berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan rokok, maka haram menanam dan menjual tembakau, begitu juga haram menjual rokok serta keuntungan dari penjualannya merupakan harta haram.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya”.(HR. Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”.
Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka semua berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mendendangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, yaitu meyakini rezeki mereka bergantung kepada rokok dan bukan kepada Allah. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah l berfirman,
قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ … فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ
“Katakanlah (hai Muhammad kepada orang kafir Quraisy), ‘Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi?’ … maka mereka akan menjawab, ‘Allah.‘” (Yunus : 31).
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA.
Dikutip dari buku beliau, “Harta Haram Muamalah Kontemporer”