
Batu akik adalah salah satu jenis bebatuan yang mengandung banyak silicon. Kandungan inilah yang menyebabkan batu akik terlihat mengkilat, tembus cahaya dan berkilau. Warna-warninya tergantung dari kadar materi penyusunnya.
Keindahan batu akik, menjadikannya sebagai salah satu batu mulia, seperti batu ruby (marjan dan yaqut) maupun batu berlian. Sehingga banyak orang yang berminat memilikinya, baik sebagai accecoris (perhiasan) atau sebagai investasi kekayaan, bahkan sebagai sarana magic dan jimat.
Adapun fungsi batu akik sebagai perhiasan atau simpanan kekayaan, maka hukumnya sama dengan batu mulia yang lainnya dan emas maupun perak. Jika sebagai perhiasan, maka dizakati sebesar 2,5% saat membelinya. Dan jika sebagai harta simpanan, maka digabung dengan harta simpanan yang lainnya (emas, perak dan yang lainnya) dan dizakati setahun sekali sebesar 2,5 % jika jumlahnya mencapai nishab. Dan harus diingat bahwa pemanfaatannya sebagai perhiasan, maka tidak boleh berlebih-lebihan. Sikap berlebih-lebihan dalam masalah ini (secara umum dalam masalah yang sifatnya mubah) akan menurunkan derajat kewibaan (muruah) seseorang, menumbuhkan benih sombong dan penyakit hati yang lainnya. dan pusatnya adalah cinta dunia.
Sedangkan jika batu akik tersebut dimanfaatkan sebagai sarana magic atau jimat, maka pembahasannya sebagai berikut:
Pengertian jimat
Jimat adalah benda yang disimpan atau dikalungkan sebagai penolak bala / musibah. Di antara bahan jimat adalah cincin. Cincin ini bisa bermata batu mulia, seperti batu akik atau sekedar cincin biasa.
Jimat ini dirancang oleh dukun, sesuai dengan petunjuk jin peliharaannya, bentuk, warna dan fungsinya, serta pantangan-pantangan pengguna jimat. Intinya adalah jimat tersebut sebagai sarana jin untuk memantau si penggunanya. Sehingga apa saja yang terjadi pada diri si pengguna jin mengetahuinya. Jika yang terjadi sesuai dengan perjanjian jin dan pengguna (melalui perantara dukun), maka jin akan memberikan bantuan. Sudah pasti, dalam masalah ini, jin tidak akan memberikan bantuan secara gratis, minimal ditukar dengan keyakinan (akidah) si pengguna bahwa ada kekuatan lain selain kekuatan Allah atau ada yang dapat menolak bala, musiba, penyakit dan kesulitan selain Allah, yaitu makhluk yang tersimpan di dalam jimat tersebut.
Hukum menggunakan atau menyimpan jimat
Hukum menggunakan atau menyimpan jimat adalah haram. Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Mas’ud, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, jampi-jampi (mantra), jimat dan pengasihan adalah termasuk kesyirikan”. (HR. Ahmad).
Ini berlaku untuk jimat dalam bentuk apa pun, termasuk batu akik.
Jimat-jimat tersebut ada yang hukumnya syirik akbar, yang menjadikan pelakunya murtad dari islam, dan ada yang sekedar haram.
Yang termasuk jimat yang syirik akbar adalah jimat-jimat yang diyakini oleh pemakainya sebagai pemberi kekuatan atau dapat menolak bala/musibah. Dan dilakukan dengan cara meminta bantuan dari jin. Keyakinan ini jelas-jelas keliru. Karena yang dapat memberikan kebaikan atau menimpakan musibah kepada semua makhluk hanya Allah saja. Tidak boleh diyakini ada makhluk lain (sumber kekuatan lain) yang dapat memberikan kebaikan atau keburukan kepada umat manusia.
Sedangkan jimat yang hukumnya haram adalah jimat yang diisi tulisan-tulisan yang tidak ada maknanya atau tidak jelas maknanya. Ini hukumnya haram, karena akan mengantarkan pada syirik akbar.
Dan batu akik lebih cenderung pada jimat yang level syiriknya adalah syirik akbar. Karena biasanya diisi dengan kekuatan jin. Kekeliruan yang lainnya adalah pengguna jimat tidak memiliki / kurang tawakkalnya kepada Allah. Wallahu a’lam
Maraji:
Al-Qaulul mufid ‘ala kitab at-tauhid, syaikh al-Utsaimin
Al-Qaulus sadid, syarh kitab at-Tauhid, as-Sa’di